Salah satu akibat perceraian adalah pembagian harta gono gini (harta bersama).
Harta gono gini / harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan dan wajib dibagi kepada mantan suami dan mantan isteri pasca terjadinya perceraian.
Adapun dasar hukum pembagian harta gono gini/harta bersama ini adalah sebagai berikut :
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Akibat Hukum Pembagian Harta Gono Gini
Seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan yang merupakan harta bersama/gono gini wajib dibagi 2 (dua) yaitu 1/2 (seperdua) untuk mantan suami dan 1/2 (seperdua) untuk mantan isteri.
Yurisprudensi MA RI Nomor 1448 K/Sip/1974 :
“Bahwa saat terjadi perceraian maka harta bersama harus dibagi dua sama rata (masing-masing setengah bagian) antara bekas suami dan bekas isteri.”
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :
“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Mekanisme Pembagian Harta Gono Gini
Setidaknya terdapat 2 (dua) cara untuk membagi harta gono gini, yaitu sebagai berikut :
1. Perjanjian Tertulis Di Notaris
Tidak selamanya pembagian harta gono gini/ harta bersama harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Apabila mantan isteri dan mantan suami telah bersepakat untuk membagi harta gono gini/ harta bersama tersebut dengan cara musyawaran mufakat (baik-baik), maka mereka cukup datang ke notaris untuk membuat perjanjian yang didalamnya berisi sepakat membagi harta gono gini/harta bersama dengan cara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Gugatan di Pengadilan
Apabila antara suami dan isteri tidak menemui titik temu terkait pembagian harta gono gini/ harta bersama, maka mantan isteri atau mantan suami dapat mengajukan gugatan pembagian harta gono gini/harta bersama ke Pengadilan.
Silahkan hubungi kami Advokat Pro dibawah ini bila ingin konsultasi mengenai gugatan pembagian harta gono gini:
Handphone/WhatsApp : 0811-880-1890
Email : klien@advokatpro.id