Kegiatan Advokat Pro Indonesia
1. Pelayanan Bantuan Hukum Gratis (Legal Aid)
-
Memberikan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan perlindungan hukum.
-
Mendampingi klien dalam proses hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
2. Pendampingan dan Advokasi Kasus Strategis
-
Mengawal kasus-kasus hukum yang berdampak sosial luas dan berkontribusi pada penegakan keadilan.
-
Mendorong perubahan kebijakan hukum yang berpihak pada masyarakat.
3. Penyuluhan dan Edukasi Hukum kepada Masyarakat
-
Mengadakan seminar, workshop, dan diskusi publik untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
-
Membuat materi edukasi hukum yang mudah dipahami untuk berbagai kalangan.
4. Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas Anggota
-
Menyelenggarakan pelatihan teknis hukum, etika profesi, dan pengembangan soft skills bagi advokat anggota.
-
Mendorong anggota untuk mengikuti sertifikasi dan pelatihan lanjutan.
5. Monitoring dan Evaluasi Penegakan Hukum
-
Melakukan pemantauan kasus hukum yang menjadi perhatian publik.
-
Memberikan laporan dan rekomendasi kepada lembaga penegak hukum terkait pelaksanaan tugasnya.
6. Kerja Sama dengan Lembaga Hukum dan Organisasi Masyarakat
-
Membangun kemitraan strategis dengan lembaga pemerintah, LSM, dan organisasi profesi lainnya.
-
Berpartisipasi dalam forum-forum hukum nasional dan internasional.
7. Penyusunan dan Pengembangan Kebijakan Hukum
-
Berkontribusi dalam penyusunan draft undang-undang atau peraturan yang relevan.
-
Memberikan masukan kebijakan kepada pembuat regulasi untuk memperbaiki sistem hukum.
8. Kampanye dan Advokasi Publik
-
Menggalakkan kampanye kesadaran hukum melalui media sosial, media massa, dan kegiatan publik.
-
Mengangkat isu-isu hukum yang penting bagi keadilan dan demokrasi.