Kegiatan

Kegiatan Advokat Pro Indonesia

1. Pelayanan Bantuan Hukum Gratis (Legal Aid)

  • Memberikan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan perlindungan hukum.

  • Mendampingi klien dalam proses hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

2. Pendampingan dan Advokasi Kasus Strategis

  • Mengawal kasus-kasus hukum yang berdampak sosial luas dan berkontribusi pada penegakan keadilan.

  • Mendorong perubahan kebijakan hukum yang berpihak pada masyarakat.

3. Penyuluhan dan Edukasi Hukum kepada Masyarakat

  • Mengadakan seminar, workshop, dan diskusi publik untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.

  • Membuat materi edukasi hukum yang mudah dipahami untuk berbagai kalangan.

4. Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas Anggota

  • Menyelenggarakan pelatihan teknis hukum, etika profesi, dan pengembangan soft skills bagi advokat anggota.

  • Mendorong anggota untuk mengikuti sertifikasi dan pelatihan lanjutan.

5. Monitoring dan Evaluasi Penegakan Hukum

  • Melakukan pemantauan kasus hukum yang menjadi perhatian publik.

  • Memberikan laporan dan rekomendasi kepada lembaga penegak hukum terkait pelaksanaan tugasnya.

6. Kerja Sama dengan Lembaga Hukum dan Organisasi Masyarakat

  • Membangun kemitraan strategis dengan lembaga pemerintah, LSM, dan organisasi profesi lainnya.

  • Berpartisipasi dalam forum-forum hukum nasional dan internasional.

7. Penyusunan dan Pengembangan Kebijakan Hukum

  • Berkontribusi dalam penyusunan draft undang-undang atau peraturan yang relevan.

  • Memberikan masukan kebijakan kepada pembuat regulasi untuk memperbaiki sistem hukum.

8. Kampanye dan Advokasi Publik

  • Menggalakkan kampanye kesadaran hukum melalui media sosial, media massa, dan kegiatan publik.

  • Mengangkat isu-isu hukum yang penting bagi keadilan dan demokrasi.