Layanan Pengaduan Advokat Pro Indonesia
Wujud Transparansi dan Komitmen terhadap Etika Profesi
Sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab, Advokat Pro Indonesia menyediakan saluran Layanan Pengaduan sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan etika profesi advokat. Pengaduan ini menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau laporan atas tindakan yang dianggap melanggar kode etik, standar pelayanan, atau merugikan pihak tertentu dalam konteks layanan hukum.
๐ฏ Tujuan Layanan Pengaduan
-
Melindungi hak masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum yang adil dan profesional.
-
Menegakkan kode etik profesi advokat agar tercipta kepercayaan publik terhadap Advokat Pro Indonesia.
-
Menindaklanjuti keluhan atau pelanggaran secara objektif dan transparan.
-
Meningkatkan kualitas pelayanan hukum melalui evaluasi dari laporan masyarakat.
๐งพ Jenis Pengaduan yang Dapat Disampaikan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait hal-hal berikut:
-
Penyimpangan atau pelanggaran kode etik advokat
-
Penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan
-
Perilaku tidak profesional atau merugikan klien
-
Pungutan liar atau biaya yang tidak sesuai kesepakatan
-
Kinerja advokat yang tidak memenuhi standar pelayanan
-
Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Advokat Pro Indonesia
๐ ๏ธ Prosedur Pengaduan
-
Penyampaian Pengaduan
Pengaduan dapat diajukan secara tertulis melalui:-
Formulir online di website resmi: www.advokatpro.id/pengaduan
-
Surat resmi dikirim ke kantor pusat Advokat Pro Indonesia
-
Email ke: [email protected]
-
-
Verifikasi dan Klarifikasi
Tim Pengaduan akan memverifikasi identitas pelapor dan substansi laporan. Jika diperlukan, pelapor akan dihubungi untuk klarifikasi tambahan. -
Pemeriksaan Internal / Kode Etik
Jika laporan dinilai layak, akan dilanjutkan ke Majelis Kehormatan Organisasi atau tim etik untuk pemeriksaan dan rekomendasi sanksi. -
Tindak Lanjut dan Putusan
Keputusan akan disampaikan kepada pelapor dan pihak terkait. Tindakan korektif atau sanksi internal akan diterapkan sesuai tingkat pelanggaran.