Struktur Organisasi
Advokat Pro Indonesia
1. Ketua Umum
-
Memimpin organisasi secara keseluruhan.
-
Menetapkan arah kebijakan dan strategi organisasi.
2. Wakil Ketua Umum
-
Membantu tugas Ketua Umum.
-
Menggantikan Ketua saat berhalangan.
3. Sekretaris Jenderal
-
Mengelola administrasi organisasi.
-
Menyusun laporan dan dokumentasi.
4. Bendahara Umum
-
Mengelola keuangan organisasi.
-
Membuat laporan keuangan secara berkala.
5. Bidang Organisasi dan Keanggotaan
-
Mengelola data anggota dan rekrutmen advokat baru.
-
Mengatur administrasi keanggotaan.
6. Bidang Hukum dan Advokasi
-
Menangani program advokasi hukum.
-
Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
7. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
-
Menyelenggarakan pelatihan dan workshop bagi anggota.
-
Meningkatkan kapasitas profesional advokat.
8. Bidang Hubungan Masyarakat dan Media
-
Mengelola komunikasi dan publikasi organisasi.
-
Membangun relasi dengan media dan stakeholder.
9. Bidang Pengawasan dan Etik
-
Mengawasi pelaksanaan kode etik advokat.
-
Menangani disiplin anggota.
10. Dewan Penasehat
-
Memberikan masukan dan arahan strategis.
-
Terdiri dari tokoh senior dan praktisi hukum.