Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Advokat Pro Indonesia

1. Ketua Umum

  • Memimpin organisasi secara keseluruhan.

  • Menetapkan arah kebijakan dan strategi organisasi.

2. Wakil Ketua Umum

  • Membantu tugas Ketua Umum.

  • Menggantikan Ketua saat berhalangan.

3. Sekretaris Jenderal

  • Mengelola administrasi organisasi.

  • Menyusun laporan dan dokumentasi.

4. Bendahara Umum

  • Mengelola keuangan organisasi.

  • Membuat laporan keuangan secara berkala.

5. Bidang Organisasi dan Keanggotaan

  • Mengelola data anggota dan rekrutmen advokat baru.

  • Mengatur administrasi keanggotaan.

6. Bidang Hukum dan Advokasi

  • Menangani program advokasi hukum.

  • Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

7. Bidang Pendidikan dan Pelatihan

  • Menyelenggarakan pelatihan dan workshop bagi anggota.

  • Meningkatkan kapasitas profesional advokat.

8. Bidang Hubungan Masyarakat dan Media

  • Mengelola komunikasi dan publikasi organisasi.

  • Membangun relasi dengan media dan stakeholder.

9. Bidang Pengawasan dan Etik

  • Mengawasi pelaksanaan kode etik advokat.

  • Menangani disiplin anggota.

10. Dewan Penasehat

  • Memberikan masukan dan arahan strategis.

  • Terdiri dari tokoh senior dan praktisi hukum.